Berita  

Polda NTB Bongkar Penyalahgunaan Beras SPHP, Pelaku Terancam 5 Tahun Bui

 

Mataram — Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar dua kasus dugaan penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog di Lombok Barat dan Lombok Tengah. Dua orang masing-masing inisial HM dan Z ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga mngoplos dan mengemas ulang beras subsidi untuk diperdagangkan demi meraup keuntungan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., Kamid s (29/10/2026), saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda NTB menegaskan, penegakan hukum dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan program pangan pemerintah.

“Kami tidak akan membiarkan program pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan melalui praktik perdagangan yang melanggar hukum,” tegas Kombes Kholid.

Sementara Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Ade Zamrah, S.I.K., M.H., menjelaskan, kasus pertama melibatkan HM, pelaku usaha penggilingan padi di Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Tersangka diduga membeli 400 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram atau total 2 ton dengan harga Rp 60 ribu per kemasan.

Beras tersebut kemudian dikeluarkan dari kemasan aslinya, dicampur dengan beras hasil penggilingan, lalu dikemas kembali menggunakan karung putih polos berukuran 50 kilogram.

“Setelah dikemas ulang, beras dijual seharga Rp 650 ribu per karung atau sekitar Rp 13 ribu per kilogram. Dari praktik tersebut, tersangka diduga meraup keuntungan Rp 1.000 per kilogram,” ungkap Kombes Ade.

Kasus kedua melibatkan Z, pelaku usaha penggilingan padi di Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah. Tersangka diduga membeli 300 kemasan beras SPHP atau sekitar 1,5 ton dengan harga Rp 60 ribu per kemasan.

Beras tersebut dibuka dari kemasan asli, kemudian dioplos dan dikemas ulang ke dalam karung putih polos berukuran 25 kilogram. Selanjutnya, beras diperdagangkan ke wilayah Pulau Bali dengan harga Rp 312.500 per karung atau Rp 12.500 per kilogram.

“Untuk kasus kedua, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 500 per kilogram. Aktivitas tersebut diketahui sudah dilakukan sejak awal Agustus 2026,” jelas Kombes Ade.

Dari dua lokasi pengungkapan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi beras SPHP, beras oplosan yang telah dikemas ulang, ribuan lembar kemasan, timbangan digital, serta mesin jahit karung.

Penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan beserta ketentuan terkait. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dengan ancaman denda maksimal Rp 5 miliar untuk pelanggaran ketentuan perdagangan yang disangkakan.

“Terhadap para tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Polda NTB konsisten melakukan penegakan hukum, terhadap penyalahgunaan beras SPHP maupun barang-barang bersubsidi lainnya, agar bantuan pemerintah tepat sasaran,” tegas Kombes Ade.

Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB turut mengajak masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran perdagangan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang tersedia di enam wilayah, yakni Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Utara, Sumbawa, Dompu, serta Bima.

“Jika menemukan kasus seperti ini, masyarakat dapat menyampaikannya kepada BPSK sebagai bagian dari kolaborasi dengan Polda dan Disperindag,” ungkapnya.

Perwakilan Bulog NTB juga menyatakan dukungan terhadap penindakan hukum, untuk menjaga kualitas beras dan melindungi konsumen.

“Kami mendukung penuh penindakan terhadap pelanggaran beras SPHP. Bulog terus bersikap tegas dengan mengikuti aturan yang berlaku, serta mengutamakan perlindungan masyarakat terhadap kualitas beras,” tuturnya.

Kombes Pol. Mohammad Kholid kembali mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perdagangan. Masyarakat juga diminta melaporkan indikasi penyalahgunaan beras SPHP, demi menjaga distribusi pangan bersubsidi tetap sesuai peruntukannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *