Breaking News
Kolaborasi Ciptakan Sitkamtimas Yang Kondusif, Satbinmas Polres Bima Kabupaten Gelar Revitalisasi Poskamling Wujud Belasungkawa, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Palibelo Laksanakan Sambang Duka Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut. Bhabinkamtibmas Polsek Donggo Monitoring Verifikasi dan Validasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa Wakapolri Dorong Sepolwan Naik Level: Cara Belajar Berubah, Polwan Disiapkan Hadapi Tantangan Modern
Berita  

Tekan Kriminalitas Dini Hari, Polres Lombok Barat Intensifkan Patroli di Jalur Bypass BIL 2

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat meningkatkan intensitas pengamanan di jalur-jalur rawan guna menekan potensi tindak kriminalitas pada dini hari. Langkah preventif ini diwujudkan melalui kegiatan patroli rutin yang menyasar kawasan strategis untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Patroli Dini Hari Sasar Titik Rawan

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Lombok Barat menggelar kegiatan pengawasan intensif di kawasan Jalan Bypass BIL 2, Kabupaten Lombok Barat. Operasi pengamanan yang melibatkan empat personel kepolisian tersebut dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026, mulai pukul 04.15 Wita.

Waktu pelaksanaan kegiatan sengaja difokuskan pada jam-jam rawan menjelang subuh. Periode tersebut dinilai memerlukan kehadiran aparat kepolisian secara nyata di lapangan guna mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan yang memanfaatkan sepinya situasi jalan raya.

Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Balap Liar

Kasat Samapta Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Reza Ihyaul Itsnain, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah proaktif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Fokus utama dari operasi ini adalah pencegahan terhadap berbagai bentuk gangguan keamanan.

“Melalui Tim Patroli Perintis Presisi, kami mengintensifkan kegiatan patroli di jalur Bypass BIL 2 untuk mengantisipasi terjadinya aksi 3C—curat, curas, dan curanmor—serta aksi balap liar dan bentuk kriminalitas jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat,” ujar Iptu Reza Ihyaul Itsnain, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, jalur Bypass BIL 2 merupakan salah satu kawasan yang memiliki karakteristik rentan terhadap aksi pelanggaran hukum pada malam hingga dini hari, khususnya aktivitas balap liar yang kerap dilakukan oleh sekelompok remaja.

Pendekatan Persuasif dan Imbauan Kamtibmas

Selain melakukan pengawasan fisik dan pemantauan situasi arus lalu lintas, petugas di lapangan juga mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat yang masih beraktivitas di sekitar lokasi. Tim patroli aktif menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengingatkan warga agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan mandiri.

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan imbauan langsung kepada masyarakat dan pengguna jalan agar selalu waspada pada saat jam rawan. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu membangun sinergi dengan warga demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lombok Barat,” pungkas Iptu Reza.

Pelaksanaan patroli berkala ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan oleh jajaran Polres Lombok Barat sebagai bagian dari komitmen institusi kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *