Breaking News
Kolaborasi Ciptakan Sitkamtimas Yang Kondusif, Satbinmas Polres Bima Kabupaten Gelar Revitalisasi Poskamling Wujud Belasungkawa, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Palibelo Laksanakan Sambang Duka Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut. Bhabinkamtibmas Polsek Donggo Monitoring Verifikasi dan Validasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa Wakapolri Dorong Sepolwan Naik Level: Cara Belajar Berubah, Polwan Disiapkan Hadapi Tantangan Modern
Berita  

Satlantas Polres Lombok Barat Intensifkan Patroli Malam Jalur Bypass BIL 2 Jelang Jam Rawan

Tekan Angka Pelanggaran, Satlantas Polres Lombok Barat Siagakan Personel di Jalur Bypass BIL 2
Tekan Angka Pelanggaran, Satlantas Polres Lombok Barat Siagakan Personel di Jalur Bypass BIL 2

Lombok Barat, NTB – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Barat, Polda Nusa Tenggara Barat, menggencarkan patroli malam hari di sepanjang Jalur Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) 2. Langkah preventif ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi tindak kriminalitas jalanan sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas pada jam rawan.

Kegiatan patroli yang berlangsung pada Minggu (13/9/2026) mulai pukul 22.00 Wita hingga selesai tersebut melibatkan personel Unit Turjawali dari Piket Pos GMS dan Pos Rumak. Kehadiran aparat kepolisian di lapangan difokuskan untuk memastikan keamanan serta kelancaran mobilitas pengguna jalan di wilayah hukum Polres Lombok Barat.

Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Iptu Anton Prasetya Wijaya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa patroli malam merupakan agenda rutin yang ditingkatkan intensitasnya demi memberikan rasa aman bagi masyarakat. Menurutnya, pengawasan di jalur utama seperti Bypass BIL 2 sangat krusial mengingat karakteristik jalan yang lengang pada malam hari seringkali disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

“Kegiatan personel kami di lapangan malam ini difokuskan pada pemantauan arus lalu lintas sekaligus memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Iptu Anton Prasetya Wijaya saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).

Sasar Aksi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan 3C

Selain mengatur arus lalu lintas, patroli malam tersebut juga bertujuan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Sasaran utama dari kegiatan ini meliputi pencegahan aksi balap liar yang kerap meresahkan warga, serta antisipasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C) serta bentuk kriminalitas lainnya.

Iptu Anton menambahkan, jalur penghubung yang lebar dan mulus kerap mengundang para pengendara untuk memacu kendaraan di atas batas kecepatan normal, bahkan berpotensi dijadikan arena balap liar pada malam hari. Oleh karena itu, penempatan personel di titik-titik strategis diharapkan mampu mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Selain menjaga kelancaran berlalu lintas, langkah ini diambil untuk mencegah potensi aksi balap liar dan tindak kriminalitas 3C yang kerap mengancam keselamatan pengguna jalan pada malam hari,” tegasnya.

Arus Lalu Lintas Terpantau Aman dan Terkendali

Berdasarkan laporan dari personel pelaksana di lapangan, giat patroli yang menyisir kawasan Jalur Bypass BIL 2 berlangsung tanpa hambatan berarti. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di sepanjang jalur tersebut terpelihara dengan baik.

Hingga kegiatan patroli berakhir, arus lalu lintas di kawasan tersebut dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, and lancar. Tidak ditemukan adanya kejadian menonjol maupun aktivitas balap liar yang dapat membahayakan keselamatan publik. Pihak Satlantas Polres Lombok Barat memastikan kegiatan patroli preventif serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *