Breaking News
Kolaborasi Ciptakan Sitkamtimas Yang Kondusif, Satbinmas Polres Bima Kabupaten Gelar Revitalisasi Poskamling Wujud Belasungkawa, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Palibelo Laksanakan Sambang Duka Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut. Bhabinkamtibmas Polsek Donggo Monitoring Verifikasi dan Validasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa Wakapolri Dorong Sepolwan Naik Level: Cara Belajar Berubah, Polwan Disiapkan Hadapi Tantangan Modern
Berita  

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polres Lombok Barat Gencarkan Patroli Dialogis di Pemukiman

Jajaran Kepolisian Resor Lombok Barat melalui Satuan Samapta menggencarkan langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Langkah ini diwujudkan lewat kegiatan patroli dialogis yang menyasar langsung kawasan pemukiman penduduk di Kelurahan Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Minggu (13/9/2026) siang.

Kasat Samapta Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Reza Ihyaul Itsnain, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan yang dimulai pada pukul 14.28 Wita tersebut bertujuan untuk mempersempit ruang gerak potensi gangguan kamtibmas sekaligus mendekatkan pelayanan kepolisian kepada warga masyarakat.

“Melalui kegiatan patroli preventif ini, kami berupaya memastikan situasi keamanan di pemukiman penduduk tetap kondusif. Kehadiran personel di tengah-tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman serta mencegah niat pelaku kejahatan,” ujar Iptu Reza Ihyaul Itsnain saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2026).

Pendekatan Dialogis dan Pesan Kamtibmas

Dalam pelaksanaan di lapangan, personel Unit Patroli Samapta Polres Lombok Barat tidak hanya berpatroli menggunakan kendaraan dinas, tetapi juga turun langsung berinteraksi dengan warga. Sasaran utama kegiatan ini adalah masyarakat yang sedang berkumpul atau nongkrong di sekitar lingkungan pemukiman.

Melalui komunikasi dua arah yang humanis, petugas menyampaikan sejumlah imbauan penting terkait pemeliharaan keamanan lingkungan. Warga diajak untuk meningkatkan kewaspadaan mandiri, khususnya terhadap ancaman tindak kejahatan jalanan yang kerap terjadi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas di lingkungan sekitar, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan seperti pencurian sepeda motor atau curanmor. Selain itu, kami juga menekankan pentingnya peran serta orang tua dan warga dalam menjauhi penyalahgunaan narkoba serta minuman keras,” tambah Iptu Reza.

Sosialisasi Inovasi KEMOS dan Layanan 110

Selain menyampaikan pesan-pesan keamanan, personel Sat Samapta juga memanfaatkan momentum tersebut untuk mengenalkan inovasi pelayanan publik kepolisian kepada warga Kelurahan Dasan Geres. Inovasi yang disosialisasikan adalah program KEMOS (Kecepatan Melayani SOS) yang terintegrasi dengan nomor panggilan darurat (Call Center) 110.

Sosialisasi ini dinilai krusial agar masyarakat mengetahui saluran komunikasi resmi yang cepat dan responsif saat menghadapi situasi darurat. Layanan tersebut dirancang untuk merespons secara cepat segala bentuk aduan maupun laporan warga yang mengalami musibah atau membutuhkan kehadiran polisi secara mendesak.

“Kami mensosialisasikan inovasi KEMOS Sat Samapta Polres Lombok Barat dengan call center 110. Ini adalah bentuk pelayanan cepat yang kami hadirkan bagi masyarakat yang mengalami musibah atau membutuhkan bantuan kepolisian yang bersifat urgent,” jelas Iptu Reza.

Pihak Polres Lombok Barat berharap, melalui kombinasi patroli preventif, dialog langsung, dan kemudahan akses layanan darurat ini, tingkat kesadaran hukum serta partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dapat terus meningkat. Kegiatan patroli serupa akan terus rutin dilaksanakan di berbagai titik rawan di wilayah hukum Polres Lombok Barat guna menjamin stabilitas keamanan yang aman dan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *