Satresnarkoba Polres Dompu menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika hasil pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Dompu Kompol Tohir, S.H., Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, serta sejumlah awak media yang diundang.
Dalam keterangannya, Wakapolres Dompu Kompol Tohir, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026 merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Dompu.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas sekaligus mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” ujar Wakapolres.
Selaras dengan hal tersebut, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., menerangkan bahwa selama pelaksanaan operasi, Satresnarkoba melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap target operasi maupun non-target operasi berdasarkan informasi dan temuan di lapangan.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memaparkan bahwa selama Operasi Antik Rinjani 2026 pihaknya berhasil mengungkap 6 laporan polisi dengan 9 orang tersangka, terdiri dari 2 target operasi (TO) dan 7 non-target operasi (Non TO).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:
* Narkotika jenis sabu sebanyak 27,86 gram netto;
* Tramadol sebanyak 3 butir;
* Uang tunai sebesar Rp2.210.000;
* Sejumlah telepon seluler, sepeda motor, alat hisap/bong, plastik klip, korek api serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Dompu, di antaranya Kelurahan Potu, Desa Tanju, Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Kandai Dua, Kelurahan Dorotangga, serta Desa Woko Kecamatan Pajo.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana terkait lainnya sesuai peran serta hasil penyidikan masing-masing perkara.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen untuk terus meningkatkan pemberantasan narkotika.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Dompu dalam memerangi peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” jelas IPTU I Nyoman Suardika.
Polres Dompu juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika karena tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan, tetapi juga berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.












