Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara tindak pidana penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (7/8/2026).
Pelaksanaan pelimpahan tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu. Kegiatan dilakukan oleh personel Unit I Pidum A Sat Reskrim Polres Dompu yang dipimpin BRIPKA Sahril Anhar, S.H., bersama sejumlah anggota.
Dalam kegiatan tersebut, personel menyerahkan dua orang tersangka kepada JPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka masing-masing berinisial A, laki-laki berusia 53 tahun, dan NP, perempuan berusia 49 tahun.
Pelimpahan tersangka tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Graceline Hartati, S.H. Seluruh rangkaian kegiatan tahap II berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah tahapan penyidikan dinyatakan lengkap, sehingga tersangka selanjutnya diserahkan kepada JPU untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk keseriusan penyidik dalam menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya mengikuti proses hukum pada tahap penuntutan,” ujar IPTU Fitrawan.
Ia menambahkan, seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur dan tetap mengedepankan profesionalitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, membenarkan adanya kegiatan pelimpahan tersangka tahap II tersebut.
“Kegiatan pelimpahan tersangka tahap II oleh Sat Reskrim Polres Dompu kepada Kejaksaan Negeri Dompu merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum. Polres Dompu memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika.
Kasi Humas juga menyampaikan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan profesionalitas dalam penanganan setiap perkara serta menjalin koordinasi dan sinergitas dengan pihak Kejaksaan Negeri Dompu guna mendukung terciptanya proses penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.
Seluruh rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka tahap II berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.
Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu












