Berita  

Polsek Taliwang Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Fakirum, Korban Jalani Perawatan Medis

TALIWANG – Aparat Polsek Taliwang, Polres Sumbawa Barat, bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di lingkungan Fakirum, Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.

Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi Humas IPTU Anak Agung Made Subrata menjelaskan, korban berinisial SR (26), seorang penambang Pertambangan Tanpa Izin (PETI) asal Desa Saba, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. Sementara itu, terduga pelaku berinisial AN (35), warga Desa Meraran, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, peristiwa bermula ketika terduga pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol mendatangi lokasi gelondong emas milik Sofi di lingkungan Fakirum. Saat itu, pelaku menanyakan keberadaan atasan korban dengan mengatakan, “Mana bos kamu?” Korban kemudian menjawab bahwa orang yang dimaksud tidak berada di lokasi.

“Diduga karena tersinggung, terduga pelaku kemudian melakukan penyerangan menggunakan sebilah pisau dan mengenai bagian rusuk kiri korban,” ujar IPTU Anak Agung Made Subrata.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian rusuk kiri. Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri, sementara para penambang yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke RSUD Asy-Syifa Sumbawa Barat untuk mendapatkan penanganan medis.

Sekitar pukul 18.00 WITA, anggota Polsek Taliwang berhasil mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Taliwang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini korban masih menjalani perawatan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Asy-Syifa Sumbawa Barat dalam kondisi sadar dan telah memperoleh penanganan medis dari pihak rumah sakit.

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau lengkap dengan sarung berwarna cokelat tua dengan panjang sekitar 20 sentimeter yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

IPTU Anak Agung Made Subrata menegaskan bahwa Polsek Taliwang masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Sumbawa Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan serta menyerahkan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum agar dapat diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *