Berita  

Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat Ungkap Peredaran Narkotika Seberat 20.33Gram dalam “Ops Antik Rinjani 2026”

SUMBAWA BARAT — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali menorehkan hasil gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Di tengah pelaksanaan operasi kepolisian bersandi “Ops Antik Rinjani 2026”, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti dengan total berat bruto mencapai 20.33 gram di Desa Seteluk Atas, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, pada Senin malam (27/7/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Seteluk Atas yang kerap dijadikan lokasi transaksi dan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Resnarkoba IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., segera memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.

Sekitar pukul 22.30 WITA, petugas melakukan penyergapan dan penggerebekan di lokasi sasaran. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial A (25) dan J (35), keduanya merupakan warga setempat yang berprofesi wiraswasta. Penangkapan ini turut disaksikan secara langsung oleh perangkat desa setempat, bersama personel kepolisian

Barang Bukti Sitaan Bernilai Signifikan
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku dalam jaringan peredaran narkotika, dengan total berat netto keseluruhan barang bukti yang diduga sabu mencapai 20,33 gr yang meliputi:

2 (dua) lembar plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

1 (satu) buah alat isap (bong) yang sudah terpasang dan pipa kaca (pyrex).

1 (satu) buah pipet bengkok, 1 buah pipet sekop, dan korek api dengan jarum sumbu.

1 (satu) buah alat timbang digital dan 5 (lima) bendel plastik klip kosong.

2 (dua) unit telepon genggam Android.

Uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Modus Operandi dan Jaringan Pemasok
Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh penyidik, terduga pelaku berinisial A memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang berasal dari wilayah Alas Barat, Kabupaten Sumbawa Besar, untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (II) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (II) huruf a jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian tindak pidana dalam Undang-Unang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku sebagai bentuk ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba melalui operasi ini.

“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Sumbawa Barat dalam membersihkan wilayah hukum kami dari peredaran gelap narkotika,
Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.

Langkah kepolisian selanjutnya meliputi penerimaan laporan informasi, pembuatan Laporan Polisi secara resmi, pendalaman interogasi terhadap terduga pelaku, serta pelaksanaan uji laboratorium barang bukti dan tes urine untuk melengkapi berkas penyidikan guna penegakan hukum yang tuntas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *