Kota Bima, NTB – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu malam, 7 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti sabu siap edar dengan berat bruto 2,73 gram.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Naru Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., bersama Katim Opsnal AIPTU Rahmansyah, S.H., bergerak melakukan upaya paksa terhadap terduga pelaku berinisial SA (40), warga Desa Naru Barat, Kecamatan Sape.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan raya RT 002 RW 001 Desa Naru Barat. Saat hendak diamankan, SA sempat melakukan perlawanan sehingga mengakibatkan dua anggota Tim Opsnal mengalami luka pada bagian kepala dan kaki.
“Meski mendapat perlawanan dari terduga pelaku, anggota tetap bertindak profesional dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP Jahyadi.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa dan saksi umum setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 18 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan milik SA. Selain itu, petugas juga mengamankan dua lembar plastik klip kosong, satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih, serta uang tunai sebesar Rp550.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil penimbangan, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2,73 gram.
Usai penangkapan, tim melanjutkan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku yang berada di RT 001 RW 001 Desa Naru Barat. Namun, dalam penggeledahan tersebut petugas tidak menemukan barang bukti tambahan.
Saat diinterogasi, SA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial DO. Berdasarkan keterangan itu, tim kemudian bergerak menuju rumah DO yang berada di RT 012 RW 006 Desa Naru, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Namun saat dilakukan pencarian dan penggeledahan yang turut disaksikan oleh saksi umum setempat, petugas tidak menemukan keberadaan DO maupun barang bukti lainnya di lokasi tersebut.
Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Bima Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota serta memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.












