Breaking News
Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima Tingkatkan Patroli Rutin, Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Polres Bima Kota Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian Kolaborasi Ciptakan Sitkamtimas Yang Kondusif, Satbinmas Polres Bima Kabupaten Gelar Revitalisasi Poskamling Wujud Belasungkawa, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Palibelo Laksanakan Sambang Duka Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita  

Tingkatkan Keamanan Kota Bima, Patroli Rinjani Presisi Berhasil Gagalkan Potensi Aksi Kriminal

Kota Bima, NTB – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Bima Kota menggelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Rinjani Presisi pada Sabtu malam (30/5/2026). Dalam pelaksanaan patroli tersebut, personel gabungan berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang di wilayah Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto Banu Kristanto, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan bahwa sebelum patroli dimulai, terlebih dahulu dilaksanakan apel kesiapan pada pukul 20.30 Wita di halaman Mako Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota.

Kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan dari Polres Bima Kota, Kodim 1608/Bima, Batalyon C Pelopor Sat Brimobda Polda NTB, Satpol PP Kota Bima, serta Kelompok Sadar Masyarakat Kamtibmas (Pokdarkamtibmas).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Bima H. Arahman, S.E., Dandim 1608/Bima Letkol Arh. Samuel Asdianto Limbongan, S.Sos., Ketua DPRD Kota Bima Syamsuri, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bima Heru Kamarullah, S.H., M.H., Kepala Kesbangpol Kota Bima Ach. Fathoni, S.H., perwakilan Batalyon C Pelopor Sat Brimobda Polda NTB AKP Agung Budi Laksono, S.I.K., Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kota Bima Adilansyah, S.E., M.AP., serta Ketua Pokdarkamtibmas Kota Bima Buyung Slamet, S.H.

Adapun peserta apel terdiri dari satu peleton TNI Kodim 1608/Bima, satu peleton Brimob, satu peleton gabungan Polres Bima Kota, satu peleton Satpol PP, dan satu peleton Pokdarkamtibmas.

Pada pukul 20.50 Wita, patroli gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Bima Kota AKP Masdidin, S.H., mulai bergerak dari Mako Polres Bima Kota dengan rute Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Sultan Kaharuddin Kelurahan Dara (Amahami), hingga Jalan Kepiting Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota.

Saat melaksanakan patroli di wilayah Kelurahan Melayu, petugas gabungan berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis parang. Ketiganya bersama barang bukti berupa senjata tajam dan kendaraan roda dua yang digunakan langsung diamankan ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Usai pengamanan tersebut, patroli kembali dilanjutkan dengan menyusuri sejumlah ruas jalan di Kota Bima, di antaranya Jalan Diponegoro Kelurahan Jatiwangi, Jalan Datuk Dibanta Kelurahan Nae, Jalan Gajah Mada, Jalan Anggur Kelurahan Rabadompu Barat, hingga Jalan Jenderal Sudirman.

Kapolres Bima Kota menegaskan bahwa kegiatan KRYD Rinjani Presisi akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, aksi kriminalitas, balap liar, peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkoba, maupun tindak kekerasan yang melibatkan penggunaan senjata tajam.

“Dengan kehadiran personel gabungan di lapangan, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, serta terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Bima Kota,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *