Breaking News
Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima Tingkatkan Patroli Rutin, Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Polres Bima Kota Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian Kolaborasi Ciptakan Sitkamtimas Yang Kondusif, Satbinmas Polres Bima Kabupaten Gelar Revitalisasi Poskamling Wujud Belasungkawa, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Palibelo Laksanakan Sambang Duka Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita  

Sat Binmas Polres Bima Kota Sambangi dan Monitoring Pos Kamling di Kelurahan Jatibaru

Kota Bima, NTB – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, personel Sat Binmas Polres Bima Kota melaksanakan kegiatan sambang dan monitoring Pos Kamling di wilayah Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Jumat (29/5/2026) pukul 21.00 WITA.

Kegiatan yang berlangsung di RT 01 RW 01 Kelurahan Jatibaru tersebut merupakan upaya Polres Bima Kota untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus mengaktifkan kembali fungsi Pos Kamling sebagai sarana pengamanan swakarsa di tengah masyarakat.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan bahwa kegiatan sambang dan monitoring Pos Kamling dilakukan sebagai langkah preventif guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

“Personel Sat Binmas Polres Bima Kota melaksanakan sambang dan monitoring Pos Kamling di wilayah Kelurahan Jatibaru sebagai upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengaktifkan kembali peran warga dalam menjaga lingkungan masing-masing,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap kesiapan Pos Kamling, kehadiran warga yang melaksanakan ronda malam, serta sarana dan prasarana pendukung keamanan lingkungan. Selain itu, personel juga berdialog langsung dengan warga guna mempererat silaturahmi serta membangun sinergitas antara masyarakat dan Kepolisian.

Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas bersama Ps. Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Bima Kota, AIPTU Mulyadin, menyampaikan sejumlah pesan dan imbauan Kamtibmas kepada warga agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan.

Warga diingatkan untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkoba, aksi premanisme, maupun kenakalan remaja yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di lingkungan masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diajak untuk terus mengaktifkan kegiatan ronda malam dan menjaga kekompakan antarwarga sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Petugas juga mengimbau warga agar tidak ragu segera melaporkan kepada pihak Kepolisian atau Bhabinkamtibmas apabila menemukan adanya kejadian menonjol maupun potensi gangguan Kamtibmas di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan sambang dan monitoring Pos Kamling ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin erat antara Polri dan masyarakat serta tercipta sistem keamanan lingkungan yang efektif dalam mendukung terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *