Kota Bima, NTB – Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kabag SDM, Kasat Polairud, dan Kapolsek Rasanae Barat Polres Bima Kota yang dirangkaikan dengan acara pisah sambut serta pelepasan purna bhakti AKP Husnain, S.H., pada Senin (29/5/2026) pukul 16.00 WITA di Lapangan Presisi Polres Bima Kota.
Upacara yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota selaku Inspektur Upacara dan dihadiri oleh para pejabat utama, perwira, personel Polres Bima Kota, Bhayangkari, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rangkaian sertijab tersebut, AKP Husnain, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Ps. Kabag SDM Polres Bima Kota, secara resmi menyerahkan jabatannya kepada AKP Budi Rohadi, S.H. Selain itu, jabatan Kasat Polairud Polres Bima Kota yang sebelumnya diemban AKP Budi Rohadi, S.H., diserahterimakan kepada IPTU Syarif Rijaidinsyah, S.H.
Sementara itu, jabatan Kapolsek Rasanae Barat Polres Bima Kota yang sebelumnya dijabat AKP Suratno, S.Sos., secara resmi diserahterimakan kepada AKP Adhar, S.Sos.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., dalam amanatnya menyampaikan bahwa mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa sebagai bagian dari dinamika organisasi serta upaya penyegaran dan pengembangan karier personel.
Menurutnya, pergantian jabatan merupakan bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan profesionalisme guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada AKP Husnain, S.H., atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdiannya selama bertugas di Polres Bima Kota hingga memasuki masa purna bhakti.
“Terima kasih atas pengabdian dan kontribusi yang telah diberikan selama berdinas di Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya di Polres Bima Kota. Semoga masa purna tugas menjadi momentum untuk terus berkarya dan mengabdi di tengah masyarakat,” ujar Kapolres.
Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan acara pisah sambut pejabat lama dan pejabat baru serta pelepasan purna bhakti AKP Husnain, S.H., yang berlangsung penuh keakraban dan rasa kekeluargaan.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sebagai wujud penghormatan kepada pejabat yang telah mengakhiri masa dinasnya serta penyambutan kepada pejabat yang akan melanjutkan tugas dan tanggung jawab di lingkungan Polres Bima Kota.
Related News
Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.