Breaking News
Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima Tingkatkan Patroli Rutin, Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Polres Bima Kota Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian Kolaborasi Ciptakan Sitkamtimas Yang Kondusif, Satbinmas Polres Bima Kabupaten Gelar Revitalisasi Poskamling Wujud Belasungkawa, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Palibelo Laksanakan Sambang Duka Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita  

Bhabinkamtibmas Jatibaru Timur Aktifkan Kembali Peran Satkamling untuk Jaga Kamtibmas

Kota Bima, NTB – Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatibaru Timur, Kecamatan Asakota, Polres Bima Kota melaksanakan kegiatan Pembinaan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) di wilayah binaannya, Jumat (29/5/2026) pukul 20.30 WITA.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pos Satkamling RT 19 RW 07 Lingkungan Renggegapi, Kelurahan Jatibaru Timur, Kecamatan Asakota, Kota Bima, dengan melibatkan warga setempat yang bertugas melaksanakan ronda malam.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan Satkamling merupakan salah satu langkah preventif Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

“Bhabinkamtibmas Polres Bima Kota melaksanakan sambang dan pengecekan Poskamling di wilayah binaan, sekaligus memberikan pembinaan kepada warga agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan,” jelas Ipda Baiq Fitria Ningsih.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan terhadap kondisi Poskamling serta berdialog dengan warga yang sedang melaksanakan ronda malam. Selain itu, masyarakat juga diberikan motivasi dan edukasi mengenai pentingnya keberadaan Satkamling sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan lingkungan secara swakarsa.

Petugas mengajak masyarakat untuk mengaktifkan kembali Poskamling dan kegiatan ronda malam secara rutin guna mencegah terjadinya tindak pidana maupun berbagai potensi gangguan Kamtibmas di lingkungan sekitar.

Menurutnya, kehadiran Poskamling yang aktif tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengamanan lingkungan, tetapi juga dapat meningkatkan rasa aman, mempererat kebersamaan antarwarga, serta memperkuat sinergi antara masyarakat dan Kepolisian dalam menciptakan situasi yang kondusif.

Bhabinkamtibmas juga mengimbau warga agar selalu waspada terhadap setiap potensi gangguan keamanan dan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan maupun kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Melalui kegiatan pembinaan Satkamling ini, Polres Bima Kota berharap kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *