Breaking News
Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima Tingkatkan Patroli Rutin, Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Polres Bima Kota Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian Kolaborasi Ciptakan Sitkamtimas Yang Kondusif, Satbinmas Polres Bima Kabupaten Gelar Revitalisasi Poskamling Wujud Belasungkawa, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Palibelo Laksanakan Sambang Duka Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita  

Pelaku Pengancaman Diamankan, Anggota Polsek Ambalawi Diancam Menggunakan Tombak

Kota Bima, NTB – Seorang pria berinisial TAUFAN HENDRA (25), warga Dusun Danabura, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, diamankan aparat kepolisian setelah melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Ambalawi menggunakan tombak dan pisau, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

Dalam peristiwa tersebut, anggota Polsek Ambalawi AIPDA EBAN WALLIYUN, SH menjadi korban pengancaman saat berupaya melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Ipda Biaq Fitria Ningsih menjelaskan, awalnya anggota Polsek Ambalawi menerima informasi dari masyarakat Desa Nipa bahwa pelaku mengejar ayah kandungnya menggunakan parang.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Ambalawi IPTU Syamsuddin bersama personel langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Danabura RT 01 RW 10 Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.

“Sesampainya di TKP, Kapolsek bersama anggota mencoba melakukan negosiasi dengan pelaku, namun pelaku tidak mau turun dari rumah dan kemudian melarikan diri melalui jendela samping rumah,” jelas Ipda Biaq Fitria Ningsih.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Saat proses pengejaran berlangsung, AIPDA Eban Walliyun melihat pelaku bersembunyi di halaman pojok rumah salah seorang warga.

Namun secara tiba-tiba pelaku mendatangi anggota sambil memegang tombak dan pisau. AIPDA Eban Walliyun pun berjalan mundur sambil mengarahkan senjata laras panjang V2 ke arah pelaku sebagai langkah antisipasi.

Naas, saat mundur korban tersandung dan terjatuh dengan posisi tengadah di gang jalan. Melihat kondisi tersebut, pelaku langsung mengayunkan tombak dan mengarahkannya ke tubuh korban.

Beruntung, anggota lainnya dengan sigap langsung merangkul tubuh pelaku dari belakang sehingga aksi pengancaman tersebut berhasil digagalkan. Petugas kemudian mengamankan tombak dan pisau yang dibawa pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Kantor Polsek Ambalawi, kemudian digeser ke Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasi Humas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *