Breaking News
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Polres Bima Kota Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian Kolaborasi Ciptakan Sitkamtimas Yang Kondusif, Satbinmas Polres Bima Kabupaten Gelar Revitalisasi Poskamling Wujud Belasungkawa, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Palibelo Laksanakan Sambang Duka Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut. Bhabinkamtibmas Polsek Donggo Monitoring Verifikasi dan Validasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa
Berita  

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Gerebek Transaksi Sabu, Dua Orang Diamankan

Kota Bima, NTB (07 Maret 2026) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku yang terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan barang bukti sabu seberat bruto 1,84 gram.

Kabar keberhasilan pengungkapan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto Banu Kristanto, S.I.K, M.M.melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih S.H, pada Jumat (6/3/2026).

AKP Jahyadi Sibawaih menjelaskan, dalam operasi tersebut tim opsnal berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial DL (30) dan MS (37) di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Pada TKP pertama, yakni di pinggir jalan wilayah Kelurahan Sarae, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku DL. Dari tangan terduga, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta satu unit handphone merk Realme warna biru.

Selanjutnya pada TKP kedua, yakni di rumah terduga pelaku MS yang juga berada di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, tim opsnal kembali melakukan penggerebekan dan mengamankan MS bersama sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut antara lain dua bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, satu buah timbangan digital merk Pocket Scale, satu buah pisau cutter, satu pipet sendok, satu dompet warna hitam, satu alat hisap atau bong, dua unit handphone masing-masing merk Oppo warna hitam putih dan Vivo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp180.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

AKP Jahyadi Sibawaih menegaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota,“Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *