Breaking News
Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima Tingkatkan Patroli Rutin, Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Polres Bima Kota Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian Kolaborasi Ciptakan Sitkamtimas Yang Kondusif, Satbinmas Polres Bima Kabupaten Gelar Revitalisasi Poskamling Wujud Belasungkawa, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Palibelo Laksanakan Sambang Duka Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita  

Patroli Menjelang Sahur, Polsek Wawo Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

Kota Bima, NTB (07 Maret 2026) – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, personel Polsek Wawo Polres Bima Kota melaksanakan patroli menjelang waktu sahur pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WITA.

Kegiatan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto Banu Kristanto, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Wawo IPTU Iksan.

Kapolsek Wawo menjelaskan bahwa personel jaga Polsek Wawo melaksanakan patroli menjelang sahur guna meminimalisir potensi terjadinya gangguan kamtibmas selama Bulan Suci Ramadhan di wilayah hukum Polsek Wawo.

Dalam patroli tersebut, personel menyasar beberapa lokasi dengan rute Desa Maria Utara dan Desa Ntori dengan melintasi Jalan Lintas Bima–Sape. Dari hasil pemantauan petugas, situasi di sepanjang jalur tersebut terpantau aman dan kondusif serta tidak ditemukan aktivitas kelompok pemuda yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.

Selanjutnya sekitar pukul 03.25 WITA, personel patroli Polsek Wawo memberikan imbauan harkamtibmas kepada sejumlah pemuda di Desa Maria, Kecamatan Wawo yang sedang membangunkan warga untuk sahur.

Petugas mengingatkan agar kegiatan membangunkan sahur tidak dilakukan secara berlebihan yang dapat menimbulkan kegaduhan. Selain itu, para pemuda juga diimbau untuk tidak menyalakan kembang api atau petasan, tidak melakukan balap liar, tidak membawa senjata tajam, senjata api rakitan maupun panah, serta tidak mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang.

Kemudian pada pukul 03.40 WITA, personel patroli juga memberikan imbauan kepada para pemuda yang membangunkan sahur di Desa Kombo agar tetap menjaga ketertiban serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Kapolsek Wawo menegaskan bahwa kegiatan patroli menjelang sahur ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya berbagai potensi gangguan kamtibmas sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan.

Dengan adanya patroli rutin tersebut, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan aman, nyaman dan penuh kekhusyukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *