Breaking News
Kolaborasi Ciptakan Sitkamtimas Yang Kondusif, Satbinmas Polres Bima Kabupaten Gelar Revitalisasi Poskamling Wujud Belasungkawa, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Palibelo Laksanakan Sambang Duka Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut. Bhabinkamtibmas Polsek Donggo Monitoring Verifikasi dan Validasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa Wakapolri Dorong Sepolwan Naik Level: Cara Belajar Berubah, Polwan Disiapkan Hadapi Tantangan Modern
Berita  

Polres Lombok Barat Intensifkan Patroli Preventif di Kecamatan Gerung dan Labuapi

LOMBOK BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui patroli preventif yang intensif. Kegiatan ini menyasar dua lokasi strategis: pemukiman padat penduduk dan jalur utama, sebagai upaya proaktif untuk mencegah potensi tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas lainnya. Fokus kegiatan ini tidak hanya pada pengawasan, tetapi juga pada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Patroli yang digelar oleh Satuan Samapta Polres Lombok Barat ini mencakup berbagai bentuk kegiatan, mulai dari patroli rutin, koordinasi dengan warga, hingga sosialisasi program inovasi kepolisian. Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran polisi benar-benar dirasakan oleh masyarakat, sehingga rasa aman dan nyaman dapat terwujud secara optimal.

Patroli Malam di Pemukiman Padat Penduduk

Pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 23.50 WITA, empat personel Satuan Samapta Polres Lombok Barat melaksanakan patroli di Perumahan BTN Bintang Pratama, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Pemilihan lokasi ini didasari oleh karakteristiknya sebagai kawasan pemukiman padat penduduk yang rentan terhadap berbagai gangguan kamtibmas.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan rasa aman bagi warga. Kami menyisir area pemukiman untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pencurian atau tindak kriminalitas lainnya,” ujar Kasat Samapta Polres Lombok Barat, Iptu Eko Nugroho, S.H.

Dalam kegiatan tersebut, personel tidak hanya berpatroli, tetapi juga berinteraksi langsung dengan penjaga keamanan dan warga. Mereka memberikan imbauan agar masyarakat tetap waspada dan secara rutin melakukan pengecekan di lingkungan sekitar. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan dapat berfungsi sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom, sehingga terjalin sinergi yang kuat antara aparat dan warga dalam menjaga keamanan lingkungan.

Sosialisasi Inovasi KEMOS 110: Layanan Darurat Respons Cepat

Selain patroli, tim Sat Samapta juga menyosialisasikan inovasi terbaru mereka, yakni KEMOS (Kecepatan Melayani SOS), yang dilengkapi dengan layanan call center 110. Inovasi ini dirancang untuk memberikan pelayanan kepolisian yang responsif terhadap situasi darurat yang dialami masyarakat.

Iptu Eko Nugroho menjelaskan, “Kami ingin masyarakat tahu bahwa ada layanan kepolisian yang bisa mereka akses dengan mudah dan cepat. Melalui KEMOS dan call center 110, kami berupaya memberikan respons secepat mungkin jika ada laporan kejadian mendesak dari warga. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk selalu hadir di saat masyarakat membutuhkan.”

Layanan 110 ini menjadi kanal penting bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat, seperti kecelakaan, tindak kriminalitas, atau gangguan lainnya. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak warga yang mengetahui dan memanfaatkan layanan tersebut, sehingga penanganan kejadian bisa lebih efektif.

Mencegah Balap Liar dan Kriminalitas di Jalur Utama

Patroli preventif Polres Lombok Barat tidak berhenti di area pemukiman. Pada hari berikutnya, Kamis, 11 September 2025, pukul 00.50 WITA, empat personel kembali turun ke lapangan untuk melaksanakan patroli Blue Light KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) di jalur Bypass BIL I dan BIL II, Kecamatan Labuapi.

Jalur ini dikenal sebagai salah satu titik rawan terjadinya balap liar, pembegalan, dan tindak kriminalitas lainnya. Kehadiran patroli dengan lampu biru yang menyala menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan bahwa polisi selalu mengawasi.

Hasil pantauan dari unit Patroli 801 Sat Samapta menunjukkan bahwa situasi di sepanjang jalur bypass terpantau aman dan terkendali. Tidak ditemukan adanya aksi balap liar atau sekelompok anak muda yang nongkrong hingga larut malam. Patroli juga memberikan imbauan kepada pengendara yang masih melintas untuk segera pulang dan tidak berlama-lama di jalan guna menghindari potensi gangguan kamtibmas.

Selama patroli berlangsung, jumlah kendaraan yang melintas sudah sangat menipis, menandakan situasi yang kondusif. Langkah preventif ini terbukti efektif dalam meminimalkan potensi gangguan keamanan di jalur utama yang strategis. Seluruh kegiatan patroli berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *