Nagekeo. Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Salihi, S.I.K., M.H., turun ke lokasi bencana tanah longsor di Desa Kelewae, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Selasa (9/9/25). Longsor tersebut terjadi pada Senin (8/9/25) dan sempat menutup total badan jalan lintas vital Boawae–Mauponggo.
Kapolres hadir di lapangan bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Nagekeo, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Tim gabungan kemudian bergerak cepat dalam upaya pembersihan material longsor berupa tanah, batu besar, dan pohon tumbang yang memblokade jalur penghubung antarkecamatan tersebut.
“Kami berupaya agar akses jalan segera normal kembali. Jalur ini vital bagi aktivitas masyarakat Boawae hingga Mauponggo, sehingga pembersihan material longsor harus dilakukan secepat mungkin,” ungkap Kapolres Nagekeo di lokasi kejadian.
Pembersihan dilakukan dengan mengerahkan alat berat milik Dinas PUPR dibantu oleh personel gabungan dan masyarakat setempat yang secara sukarela ikut ambil bagian. Meski terkendala cuaca yang masih tidak menentu dan hujan lebat, tim berhasil membuka sebagian jalur.
“Sehingga arus lalu lintas kini sudah bisa dilalui secara terbatas,” jelasnya.
Tak hanya fokus pada penanganan darurat, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kemungkinan longsor susulan. Sebab, kondisi cuaca masih ekstrem dan intensitas hujan tinggi berpotensi menimbulkan bencana susulan.
Hingga hari ini, ungkapnya, kerja sama lintas sektor menunjukkan hasil yang positif. Akses jalan yang sebelumnya lumpuh total kini secara bertahap mulai bisa digunakan kembali, mengurangi dampak terhadap mobilitas warga di wilayah Boawae dan Mauponggo.
Berdasarkan informasi dari tim lapangan, longsor juga terjadi di beberapa titik lainnya di sepanjang jalur lintas Boawae–Mauponggo. Kondisi paling parah dilaporkan terjadi di Kecamatan Mauponggo.
“Hingga kini, situasi di daerah tersebut belum bisa dipastikan karena keterbatasan akses dan sinyal komunikasi yang terputus,” ungkapnya.
Ditambahkan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., apresiasi tinggi atas langkah cepat yang dilakukan Polres Nagekeo bersama seluruh stakeholder terkait patut diberikan. Hal ini bukti nyata bahwa Polri hadir di tengah masyarakat, khususnya saat bencana terjadi.
“Kami mengapresiasi respons cepat Kapolres Nagekeo dan seluruh jajaran yang langsung turun tangan dalam penanganan longsor ini. Kami juga terus memantau perkembangan di wilayah Mauponggo dan akan memastikan penanganan dilanjutkan secara maksimal meski terkendala akses,” ujar Kombes Pol. Henry.
Polda NTT juga menegaskan akan terus mendukung langkah-langkah tanggap darurat di lapangan, termasuk koordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lanjutan dan distribusi bantuan jika diperlukan.
Related News
Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.