Berita  

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kembali Amankan 2 Terduga Pelaku, Sita 28,37 Gram Shabu dan 1,05 Gram Ganja

Kota Bima, NTB (2 Maret 2026) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku di TKP pertama yang berlokasi di rumah Sdara DH, Lingkungan Melayu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Keduanya masing-masing berinisial DH (47), warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, dan AH (32), warga Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Pelaksana Harian Kapolres Bima Kota AKBP Hariyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah DH, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip kecil berisi kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip besar berisi kristal shabu, 2 linting ganja, 1 bungkus plastik klip kosong besar, 1 buah timbangan, 5 bungkus plastik klip kosong, 2 korek api, 1 tisu warna putih, 3 sendok pipet, 1 lakban bening, 1 alat hisap (bong), 1 gunting, 3 unit handphone masing-masing merek Samsung warna hitam, Realme warna hijau metal, dan Redmi warna biru, serta uang tunai sebesar Rp742.000.

Sementara itu, dari pengembangan kasus, tim kemudian bergerak ke TKP kedua di pinggir Jalan Raya Kecamatan Woha, RT 001 RW 001, Dusun Sarise, Desa Talabiu, Kabupaten Bima. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FS (25), warga Dusun Sarise, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Dari tangan FS, tim berhasil menyita 1 bungkus plastik klip berisi kristal diduga shabu yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna, 1 unit handphone merek Vivo warna hijau, serta 1 buah korek api.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini yakni narkotika jenis shabu dengan berat bruto 28,37 gram dan ganja dengan berat bruto 1,05 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Kampung Melayu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Katim Opsnal Sat Resnarkoba melaporkan kepada Kasat Resnarkoba dan selanjutnya diperintahkan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah informasi dinyatakan akurat dan memenuhi unsur A1, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan upaya paksa di rumah DH. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum setempat, tim menemukan 7 bungkus plastik klip berisi shabu di dalam kantong celana belakang DH, 1 bungkus plastik klip berisi shabu di dalam kantong kresek sampah, serta 1 bungkus plastik klip besar berisi shabu yang disimpan di dalam lemari kayu.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya sebagaimana disebutkan di atas. Saat diinterogasi, DH mengakui bahwa barang bukti shabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari FS yang berada di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil memancing FS untuk keluar. Saat akan diamankan, FS sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas. Setelah situasi kondusif, dilakukan penggeledahan yang disaksikan saksi setempat dan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi shabu di dalam bungkus rokok serta 1 korek api.

Selanjutnya, para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota serta mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *